kievskiy.org

Resmi, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka Selama Beberapa Hari

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka. /Instagram.com/ @prakerja.co.id


PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 resmi dibuka siang ini Kamis, 26 Agustus 2021. Bagi Anda yang belum memiliki akun, segera kunjungi laman prakerja.go.id dan ikuti seleksi Kartu Prakerja.

Pengumuman pembukaan gelombang 19 itu disampaikan manajemen Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar," bunyi pengumuman Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bukan Kondom, Pemuda Tewas Setelah Pakai Perekat Epoksi Saat Bersenggama untuk Hindari Kehamilan

Proses seleksi Kartu Prakerja juga tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.

Bagi pendaftar yang akunnya sudah terverifikasi, dapat melanjutkan pendaftaran Kartu Prakerja dengan proses berikut:ㅤㅤ

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Baca Juga: Jadi Saksi Kisah Cinta Ayu Ting Ting, Bilqis Khumairah Rozak Tak Izinkan Sang Ibu Buru-buru Cari Pasangan

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2021

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5.. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Selanjutnya, masuk ke laman www.prakerja.go.id

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat