kievskiy.org

Pihak PJR dan Sopir Truk Klarifikasi Video Dugaan Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Wen Photos Pixabay/Wen Photos

PIKIRAN RAKYAT – Dua oknum anggota Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan sopir truk yang diduga mengalami tindak penganiayaan dipertemukan dan dimediasi.

Hasil mediasi antara kedua belah pihak pun disampaikan oleh Kepala Induk Cikampek, Akp Rikky Akmaja.

Dia menjelaskan bahwa sopir truk dan rekannya, Deni dan Rehfin, mengakui mengendarai kendaraan di Lajur 3 salip menyalip karena terburu waktu.

Kemudian, mereka ditindak oleh anggota Polisi PJR, Brigadir Aceng dan Bripda Krisnal dengan barang bukti SIM.

Baca Juga: Momen Haru di Pengajian 4 Bulanan Aurel, Anang Hermansyah Tampak Cium Perut Buncit Anak Sulungnya

“Luka yang timbul diakibatkan karena refleks menarik saudara Deni yang sedang emosi berada di lajur 1 yang ingin menyetop kendaraan lain yang melintas dengan maksud menyelamatkan saudara Deni,” tutur Rikky Akmaja, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @kameraperistiwa, Senin, 20 September 2021.

Dia menambahkan bahwa kedua belah pihak juga telah saling menyadari perbuatan masing-masing, dan saling memaafkan.

“Serta mengakui kesalahannya masing-masing, karena tidak mengontrol emosi,” ucap Rikky Akmaja.

Sementara terkait STNK sopir truk bernama Deni yang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan tersebut pun telah dikembalikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat