kievskiy.org

Perludem dan ICW Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait di Uji Materi UU Pilkada

PENELITI Perludem Fadli Ramadhanil menyerahkan berkas permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 7 Oktober 2016. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi beserta Indonesia Corruption Watch berupaya memberikan argumentasi tandingan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.*
PENELITI Perludem Fadli Ramadhanil menyerahkan berkas permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 7 Oktober 2016. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi beserta Indonesia Corruption Watch berupaya memberikan argumentasi tandingan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.*

JAKARTA, (PR).- Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) beserta Indonesia Corruption Watch (ICW) berupaya memberikan argumentasi tandingan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Sebagai bentuk menyajikan argumentasi tandingan, kedua organisasi itu mendaftarkan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Jumat, 7 Oktober 2016. Ruslie Habibie sebelumnya berupaya melakukan uji materi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 huruf G. Pasal yang diujimaterikan oleh Rusli adalah yang mengatur tentang persyaratan terpidana bagi calon kepala daerah. Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, awalnya uji materi hendak dilakukan terhadap Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 di Mahkamah Agung. Namun lantaran UU yang menjadi dasar PKPU tengah diuji juga di MK, proses uji materi di MA harus dihentikan. Kedua peraturan perundang-undangan yang diuji itu memiliki satu persoalan yang sama, yakni soal syarat calon terpidana. "Kami tentu berkepentingan dengan aturan itu. Kami bertolak belakang dengan yang disampaikan pemohon (Rusli Habibie). Kami ingin memastikan, tidak mungkin orang yang masih berstatus terpidana itu dijadikan calon kepala daerah," katanya saat ditemui di MK, Jumat, 7 Oktober 2016. Rusli Habibie memohon untuk melakukan uji materi terhadap Pasal 7 UU Pilkada. Rusli memohon agar MK menafsirkan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada yang menjelaskan, "syarat untuk menjadi calon kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". Rusli yang juga kader Golkar itu pada awal Agustus lalu mendapatkan putusan kasasi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo Budi Waseso. Dalam putusan pengadilan, Rusli dinyatakan terbukti secara hukum melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuduhan fitnah terhadap Budi Waseso. Adanya kasasi itu dianggap membatasi hak politiknya untuk maju dalam Pilkada 2017. Pasalnya, pasal 7 UU Pilkada yang diujimaterikan mengatur agar terpidana tidak bisa mencalonkan sebagai kepala daerah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat