JAKARTA, (PR).- Presiden Joko Widodo mengatakan ada tiga hal yang harus dilakukan untuk mereformasi hukum besar-besaran. Reformasi yang harus dilakukan dari hulu sampai hilir itu menurut Jokowi, harus diperhatikan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum. Tiga hal itu, penataan regulasi, reformasi internal penegak hukum, dan penguatan budaya hukum "Pertama, penataan regulasi. Untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas, saya ingin tekankan sekali lagi bahwa kita adalah negara hukum, bukan negara undang-undang atau negara peraturan. Orientasi setiap kementerian dan lembaga seharusnya bukan lagi memproduki peraturan yang sebanyak-banyaknya. Bukan itu," kata Jokowi membuka Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016. Orientasi kementerian dan lembaga, kata Jokowi, seharusnya menghasilkan peraturan yang berkualitas yang melindungi rakyat, bukan mempersulit rakyat. Dia mengatakan peraturan itu justru mempermudah rakyat dengan memberi keadilan bagi rakyat serta tidak tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Kedua, reformasi hukum, menurut Jokowi, harus mencakup reformasi internal di institusi kejaksaan, kepolisian, dan juga di lingkup kementerian hukum dan HAM untuk menghasilkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional. Dia meminta minta dilakukan pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan. Sentra pelayanan itu seperti migrasi, lembaga pemasyarakatan (lapas), pelayanan SIM, STNK, BPKP, SKCK termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang. "Pastikan bahwa tidak ada praktik-praktik pungli di situ. Saya akan terus mengawasi langsung perubahan di lapangan dengan cara-cara yang akan saya lakukan dengan pengawasan-pengawasan," kata Jokowi. Jokowi juga minta dilakukan langkah-langkah terobosan dalam pencegahan penyelesaian kasus, baik kasus korupsi, kasus HAM masa lalu, kasus penyelundupan, kasus kebakaran hutan dan lahan, serta kasus narkoba. Hal yang ketiga, untuk reformasi hukum Jokowi menilai pembangunan budaya hukum harus diperkuat. Penguatan budaya hukum menurut dia harus jadi prioritas di tengah maraknya sikap-sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, serta aksi main hakim sendiri. Sebagai negara hukum, Jokowi menegaskan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan harus berdasarkan pada hukum. Dia juga mengatakan negara harus hadir memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak manusia asasi manusia, termasuk rasa aman bagi seluruh warga negara. "Saya menyadari bahwa cita-cita sebagai negara hukum belum sepenuhnya terwujud dalam praktik penyelenggaraan negara maupun dalam realita kehidupan rakyat sehari-hari. Hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam indeks persepsi korupsi dunia 2015, kita masih di urutan 88. Begitu pula dalam indeks rule of law 2015 kita juga di ranking 52," kata Jokowi. Jika hal ini dibiarkan, Jokowi memperkirakan, akan memunculkan ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan pada hukum maupun pada institusi-institusi penegak hukum. Itu sebabnya, hal ini menuurtnya tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh terjadi. Apalagi di era kompetisi seperti sekarang ini, kepastian hukum menuurt Jokowi keharusan bagi sebuah negara agar mampu bersaing di tingkat regional.***
Ini Tiga Jurus Jokowi Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum
![PRESIDEn Joko Widodo melayani pertanyaan wartawan usai membuka Rakernas I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia di Kemayoran, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016. Dia menjelaskan tentang persetujuannya atas peningkatan kesejahteraan anggota DPRD. Meski demikian, Jokowi belum dapat menetapkan PP karena pemerintah sedang menghemat anggaran.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/08/jokowi12.jpg)
PRESIDEn Joko Widodo melayani pertanyaan wartawan usai membuka Rakernas I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia di Kemayoran, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016. Dia menjelaskan tentang persetujuannya atas peningkatan kesejahteraan anggota DPRD. Meski demikian, Jokowi belum dapat menetapkan PP karena pemerintah sedang menghemat anggaran.
Terkini Lainnya
Tags
Jokowi
kepercayaan publik
hukum
reformasi
regulasi
Artikel Pilihan
Terkini
PSI Jakbar Usulkan Nama Kaesang Pangarep hingga Deddy Corbuzier Maju di Pilgub Jakarta
10 Polisi Diduga Aniaya Warga di Bali: Pukul Pakai Botol Bir dan Ancam Tembak Korban
Kaesang: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Selesaikan Semua Masalah
Warga Bali Diduga Disekap dan Disiksa 10 Polisi, Gendang Telinga Sampai Cacat Permanen
Reaksi Kaesang Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Jateng, Singgung Kriteria Pemimpin yang Cocok
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
Bawaslu Luncurkan Kampung Pengawasan Partisipatif Pilkada di Lampung Utara
Waduh Ditemukan Kontaminasi Bahan Aktif Obat di Sungai Citarum, BRIN Teliti Begini…
Ketua Dipecat, KPU tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Begini Penjelasan Mahfud MD
510 Unit Rumah di Kota Tangsel Tahun Ini Selesai Dibedah, Tersebar di 7 Kecamatan
15 Wisata Terbaik Kota Batu dan Malang 2024 Rekomendasi Traveloka, Cocok Buat Liburan Keluarga
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022