kievskiy.org

Ini Tiga Jurus Jokowi Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

PRESIDEn Joko Widodo melayani pertanyaan wartawan usai membuka Rakernas I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia di Kemayoran, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016. Dia menjelaskan tentang persetujuannya atas peningkatan kesejahteraan anggota DPRD. Meski demikian, Jokowi belum dapat menetapkan PP karena pemerintah sedang menghemat anggaran.
PRESIDEn Joko Widodo melayani pertanyaan wartawan usai membuka Rakernas I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia di Kemayoran, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016. Dia menjelaskan tentang persetujuannya atas peningkatan kesejahteraan anggota DPRD. Meski demikian, Jokowi belum dapat menetapkan PP karena pemerintah sedang menghemat anggaran.

JAKARTA, (PR).- Presiden Joko Widodo mengatakan ada tiga hal yang harus dilakukan untuk mereformasi hukum besar-besaran. Reformasi yang harus dilakukan dari hulu sampai hilir itu menurut Jokowi, harus diperhatikan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum. Tiga hal itu, penataan regulasi, reformasi internal penegak hukum, dan penguatan budaya hukum "Pertama, penataan regulasi. Untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas, saya ingin tekankan sekali lagi bahwa kita adalah negara hukum, bukan negara undang-undang atau negara peraturan. Orientasi setiap kementerian dan lembaga seharusnya bukan lagi memproduki peraturan yang sebanyak-banyaknya. Bukan itu," kata Jokowi membuka Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016. Orientasi kementerian dan lembaga, kata Jokowi, seharusnya menghasilkan peraturan yang berkualitas yang melindungi rakyat, bukan mempersulit rakyat. Dia mengatakan peraturan itu justru mempermudah rakyat dengan memberi keadilan bagi rakyat serta tidak tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Kedua, reformasi hukum, menurut Jokowi, harus mencakup reformasi internal di institusi kejaksaan, kepolisian, dan juga di lingkup kementerian hukum dan HAM untuk menghasilkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional. Dia meminta minta dilakukan pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan. Sentra pelayanan itu seperti migrasi, lembaga pemasyarakatan (lapas), pelayanan SIM, STNK, BPKP, SKCK termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang. "Pastikan bahwa tidak ada praktik-praktik pungli di situ. Saya akan terus mengawasi langsung perubahan di lapangan dengan cara-cara yang akan saya lakukan dengan pengawasan-pengawasan," kata Jokowi. Jokowi juga minta dilakukan langkah-langkah terobosan dalam pencegahan penyelesaian kasus, baik kasus korupsi, kasus HAM masa lalu, kasus penyelundupan, kasus kebakaran hutan dan lahan, serta kasus narkoba. Hal yang ketiga, untuk reformasi hukum Jokowi menilai pembangunan budaya hukum harus diperkuat. Penguatan budaya hukum menurut dia harus jadi prioritas di tengah maraknya sikap-sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, serta aksi main hakim sendiri. Sebagai negara hukum, Jokowi menegaskan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan harus berdasarkan pada hukum. Dia juga mengatakan negara harus hadir memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak manusia asasi manusia, termasuk rasa aman bagi seluruh warga negara. "Saya menyadari bahwa cita-cita sebagai negara hukum belum sepenuhnya terwujud dalam praktik penyelenggaraan negara maupun dalam realita kehidupan rakyat sehari-hari. Hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam indeks persepsi korupsi dunia 2015, kita masih di urutan 88. Begitu pula dalam indeks rule of law 2015 kita juga di ranking 52," kata Jokowi. Jika hal ini dibiarkan, Jokowi memperkirakan, akan memunculkan ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan pada hukum maupun pada institusi-institusi penegak hukum. Itu sebabnya, hal ini menuurtnya tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh terjadi. Apalagi di era kompetisi seperti sekarang ini, kepastian hukum menuurt Jokowi keharusan bagi sebuah negara agar mampu bersaing di tingkat regional.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat