kievskiy.org

KPK Tetapkan Andi Merya Nur Tersangka Kasus Suap

Potret Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Potret Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. /Instagram.com/@andi_merya_nur Instagram.com/@andi_merya_nur

PIKIRAN RAKYAT - Usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Adapun dua tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Nurul Ghufron.

Baca Juga: Jerinx Minta Bayaran Buat Tampil di Podcast Deddy Corbuzier, Dokter Tirta Bongkar Fakta di Belakang Layar

Dia menjelaskan, Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Bupati Kolaka Timur yakni Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat