JAKARTA, (PR).- Meskipun Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sudah disahkan menjadi undang-undang, namun Fraksi PKS masih menyertakan catatan-catatan terhadap penerapan UU tersebut. Awalnya, bersama Fraksi Gerindra, Fraksi PKS menolak rancangan perppu tersebut. Namun dalam paripurna Rabu, 11 Oktober 2016 kemarin, Fraksi PKS berubah haluan. Fraksi PKS menyetujui Perppu Perlindungan Anak disahkan menjadi UU dengan catatan. Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis mengatakan, Fraksi PKS DPR RI kini menerima pengesahan Perppu tersebut dengan beberapa catatan kritis sebagai upaya untuk memerbaiki kekurangan yang ada dalam Perppu Kebiri tersebut. "Kami menganggap Perppu ini ibarat handphone dengan casing bagus, tapi isinya kropos. Karena masih ada beberapa kekurangan, walaupun secara wacana menginginkan pemberatan hukuman bagi pelaku," kata Iskan, di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2016. Beberapa catatan kritis Fraksi PKS tersebut, ujar Iskan, adalah pertama, mengenai langkah alternatif pemerintah dalam menanggulangi kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak, dibandingkan mengeluarkan Perppu, dengan mengacu pada persebaran data kekerasan seksual yang ada di Indonesia. "Kesan yang ada dari dikeluarkannya Perppu ini adalah pemerintah terburu-buru karena desakan opini publik. Padahal penyebab orang melakukan kejahatan seksual bukan semata karena hasrat libido yang tinggi, tapi juga menyangkut mental orang tersebut," kata Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini. Kedua, dengan adanya Perppu ini, harus menjadi jalan untuk merevisi UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menjadi komprehensif agar dalam rangka perlindungan anak, tidak sekadar memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan di bawah umur. “Sehingga, pada prinsipnya PKS sangat konsen melindungi perempuan dan anak, namun harus diatur dengan regulasi yang komprehensif," tutur Iskan. Ketiga, dengan adanya penyusunan UU Perlindungan Anak yang lebih komprehensif tersebut, maka pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga harus memerhatikan masa depan anak, bukan dengan semata-mata menaikkan ancaman pidana. “Juga bagi korban, bagaimana merehabilitasi anak akibat trauma, bagaimana peran pemerintah daerah untuk lebih ditingkatkan melindungi anak dan perempuan, meningkatkan sensitivitas penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, dan yang terpenting faktor pemicu minuman beralkohol dan pornografi, harus dihapuskan," ujar Iskan.***
Catatan Fraksi PKS untuk UU Perlindungan Anak
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/pencabulan anak.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
UU Perlindungan anak
perppu
fraksi pks
anak-anak
trauma
Artikel Pilihan
Terkini
Komnas HAM Beberkan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya
Ada Anomali Perilaku Pemilih PKB dalam Survei IPS, Mayoritas Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
Pemeran Film Dewasa Mengaku Didoktrin, Merasa Kena Tipu Muslihat Irwansyah
Aktor Film Dewasa Sindikat Kramat Tunggak Mengaku Tak Lakukan Hubungan Intim: Kita Itu Gimik
6 Kisi-Kisi Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP di CPNS 2023: Ada Antiradikalisme
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
Head to Head dan Statistik Spanyol vs Prancis di Semifinal Euro 2024
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Kabar Daerah
Gerindra Usung Mantan Wagub Jakarta Berpasangan dengan Marshel Widianto di Pilwakot Tangsel
Pasca Gugatan Cerai Musa Ahmad, Muncul Dukungan untuk Ardito-Mardiana
Badai Beryl di Texas AS, Akibatnya 2 Juta Warga Tanpa Aliran Listrik
Tragis! Gapura Sekolah MTs Al Muhajirin Ambruk, Dugaan Konstruksi Asal Jadi dan Pengawasan Minim
Minim Kandidat, Pilkada Lambar dan Pilwakot Bandar Lampung Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022