YOGYAKARTA, (PR).- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Sigit Purnomo yang merupakan koordinator anggota Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar Yogyakarta ke Kalimantan.
Putusan Majelis Hakim PN Sleman yang dengan Ketua Endang Dwi Handayani tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa yang dalam organisasi Gafatar menjabat sebagai Wakil Bupati Wilayah Kulon Progo tersebut terbukti secara sah melanggar pasal 332 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
"Terdakwa terbukti turut serta melarikan seorang perempuan dengan tipu muslihat, dalam hal ini korban adalah dokter Rica Tri Handayanu ke Mempawah, Kalimantan Barat," kata Dwi Handayani.
Sigit Wibowo merupakan koordinator anggota Gafatar untuk hijrah ke Kalimantan. Melalui tipu muslihat yang dilakukan terdakwa menjadikan korban dr Rica Tri Handayani tidak mendapatkan kehidupan yang lebih baik saat berada di Mempawah.
"Kondisi buruk tersebut juga harus dialami anak dari dr Rica yang masih berumur enam bulan, karena keduanya harus hidup di hutan," ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa Hillarius NG Merro seusai sidang menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim PN Sleman tersebut.
"Namun kami tetap akan menggunakan hak dan kesempatan untuk menyampaikan banding atas putusan tersebut," ucapnya.***
Terkini Lainnya
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Harga Tiket Danau danau Terindah di Boyolali, Bisa Makan dan Ngopi dengan View Gunung Merbabu dan Merapi
Wow, Prajurit TNI AL Juarai Enduro TAC 2024 Motocross
Nggak Cuma Mangga dan Anggur, Probolinggo Punya 6 Tempat Wisata Bersejarah yang Bikin Kamu Lompat ke Masa Lalu
Ini Rute dan Biaya Menuju Air Terjun Tiu Pasai Lape Sumbawa
Rasakan Sensasi Melihat Kisah Nabi dan Rasul Virtual, Hanya di Festival Al-A’zhom Kota Tangerang
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022