kievskiy.org

Rumusan Pelanggaran TSM Belum Jelas

JAKARTA, (PR).- Penegakkan hukum dalam hal mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu masih problematis. Salah satunya tentang rumusan sanksi administrasi politik uang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Rarmadhanil mengatakan, sama seperti yang ada di dalam Pilkada, definisi TSM masih belum dijelaskan secara detail sehingga membingungkan pengawas pemilu. "Pengalaman di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mereka kesulitan untuk menerjemahkan maksud TSM. Kalau ingin konsisten dalam putusan MK, TSM sebaiknya cukup dijabarkan dalam bentuk kualitatif. Tidak perlu kuantitatif," katanya, Minggu, 6 November 2016. Persoalan TSM dalam RUU Pemilu diatur dalam Pasal 442 ayat (1). Menurut Fadil, sebaiknya makna TSM dirumuskan dengan jelas agar nantinya tidak ada kesulitan lagi ketika membuat Peraturan Bawaslu. Persoalan ini, kata dia, perlu diperhatikan benar karena berkaitan dengan sanksi berat, yakni diskualifikasi pasangan calon.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat