kievskiy.org

KPK Galak Saat Pandemi Covid-19 Melandai, Rajin Memborgol Pejabat

Ketua KPK Firli Bahuri memberi keterangan pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri memberi keterangan pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung KPK. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Dalam waktu sekira sebulan terakhir, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) gencar melakukan penangkapan terhadap terduga koruptor.

Mereka yang ditangkap umumnya penyelenggara negara beserta pegawai negeri dan pihak swasta. Rata-rata mereka yang ditangkap adalah penyelenggara negara di daerah, tetapi ada juga sosok di pemerintahan pusat.

Wabah Covid-19 mengganggu kinerja pemberantasan kasus maling uang rakyat. Hal itu terkait pembatasan kerja di kantor (Work From Office/WFO) untuk mencegah penularan virus.

Tak sedikit personel KPK yang kemudian dinyatakan terinfeksi Covid-19. Pada 23 Juni 2021, 36 personel di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif Covid-19.

Baca Juga: Baby Aurel Lahir! Atta Halilintar Ungkap Istrinya Diam-diam ke Rumah Sakit hingga Hilang Seharian

Meski personel terbatas dan sempat berkurang lagi akibat terpapar Covid-19, KPK mencatat selama semester I 2021 telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi.

Dari perkara di penyidikan itu, Antara melaporkan bahwa KPK menetapkan 32 tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, capaian perkara tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 50 perkara.

Perkara yang ditangani pada Semester I 2021 sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" yang dibawa dari tahun lalu. Selain itu 35 kasus dengan Sprindik yang diterbitkan 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat