kievskiy.org

Tolak Interpelasi Formula E, Prasetio Edi Dilaporkan 7 Fraksi ke Badan Kehormatan DPRD Jakarta

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan penjelasan kepada media terkait penutupan kegiatan di lingkungan DPRD DKI Jakarta akibat adanya 7 anggota DPRD dan 8 staf terpapar Covid-19
Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan penjelasan kepada media terkait penutupan kegiatan di lingkungan DPRD DKI Jakarta akibat adanya 7 anggota DPRD dan 8 staf terpapar Covid-19 /Instagram.com/ @dprddkijakarta

PIKIRAN RAKYAT - Tujuh fraksi melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan karena dinilai menggelar rapat paripurna secara ilegal.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik usai keluar dari ruang Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Selasa, 28 September 2021.

"Yang dilaporkan ketua. Ketua DPRD," ujarnya.

Melaporkan Prasetio Edi, Taufik menjelaskan, kalau ada sejumlah bukti yang dibawa oleh ketujuh fraksi, salah satunya adalah surat undangan Badan Musyawarah (Bamus).

Baca Juga: Soal Rapat Paripurna DPRD Jakarta Terkait Interpelasi Formula E, PDIP: Ada Drama Politik di DPRD

"Surat undangan dan macam-macam," ujarnya.

Menambahkan, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Basri Baco mengatakan, alasan melaporkan Prasetio Edi sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga agar lembaga tersebut tetap berjalan dengan baik.

"Maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," ucapnya.

Baco mengatakan, ketujuh fraksi ini menduga bahwa ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang digelar hari ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat