PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka tersebut adalah JMN warga binaan lapas, PBB petugas lapas, dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang inisial RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing.
Seperti JMN dia menjadi orang yang melakukan pemasangan instalasi listrik di lapas, padahal tidak memiliki kemampuan dibidang tersebut.
"JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan ahli dibidangnya," kata Yusri saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 September 2021.
Dikatakan Yusri, JMN melakukan pemasangan instalasi listrik tersebut atas perintah dari atasannya yakni PBB.
Padahal PBB merupakan pegawai lapas yang memang bertanggungjawab atas pemasangan intalasi listrik.
Kemudian, tersangka ketiga adalah RS selaku Kepala Sub Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang. Dia merupakan atasan langsung dari PBB sehingga ditetapkan sebagai tersangka.