kievskiy.org

Wajib Lindungi Kerahasiaan Data NIK dan NPWP, Jokowi Tandatangani Perpres 83 Tahun 2021

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT – Penggunaan nomor identitas yang terstandarisasi dan terintegrasi berupa NIK dan atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik guna mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kewajiban penyelenggara negara yang melakukan pelayanan publik merahasiakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Keputusan tersebut dimuat dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik tertanggal 9 September 2021.

"Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kutipan isi Pasal 11 Perpres 83 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Sebab NIK KTP Tak Boleh Disebarkan Sembarangan, Bisa Sebabkan Penjara 12 Tahun

Pasal 3 menyebutkan bahwa pencantuman NIK dan atau NPWP dimaksudkan sebagai (1) penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permohonan pelayanan publik yang disampaikan; atau (2) penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di NKRI.

Dalam penerapannya, NIK menjadi penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan NPWP sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK (Pasal 4).

Penyelenggara negara yang melakukan bertanggung jawab atas keakuratan dan validasi NIK adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedangkan untuk NPWP adalah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 6).

Baca Juga: Hilangnya Diorama Tokoh G30S PKI di Markas Kostrad, Fahri Hamzah: Kalau Mau Koreksi Jangan Main Belakang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat