PIKIRAN RAKYAT – Resmi diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan bahwa rekam jejak 57 orang mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi pertimbangan dalam perekrutan menjadi ASN karena dinilai memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi.
"Teman-teman pegawai KPK ini mempunyai visi yang sama, yaitu untuk pemberantasan korupsi. Rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan," kata Argo Yuwono.
Menurutnya, puluhan pegawai KPK tersebut berpeluang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri. Upaya itu merupakan keinginan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Bantu Sebarkan Kabar PON XX Papua 2021, Media Center di Jakarta Dioperasikan
Argo Yuwono menegaskan bahwa proses perekrutan merupakan hal serius yang tengah digodok oleh Korps Bhayangkara bersama sejumlah Kementerian/Lembaga terkait.
"Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa nantinya mantan pegawai KPK akan dapat ditempatkan dalam sejumlah penugasan-penugasan antikorupsi di institusi Polri, di antaranya melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa atau pemantauan terhadap anggaran penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Versi Hybrid Siap Meluncur, Harga Mulai Rp213 Jutaan
"Rasanya itu antara KPK dengan Kepolisian itu tidak bisa terpisahkan. Kami selalu ada silaturahmi dan komunikasi. Kemarin kami mendengar bahwa ada informasi 56, awalnya 56 orang teman-teman dari pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK nya, sekarang 57," katanya.