kievskiy.org

Kronologi Oknum Polisi dan TNI Jual Sabu Hasil Sitaan di Sumatera Utara

Tersangka perkara 76 kilogram sabu yang melibatkan oknum polisi dan TNI saat digiring pihak Kejari Tanjungbalai Asahan masuk ke mobil tahanan untuk dititipkan ke LP Kelas IIB Pulo Simardan Tanjungbalai
Tersangka perkara 76 kilogram sabu yang melibatkan oknum polisi dan TNI saat digiring pihak Kejari Tanjungbalai Asahan masuk ke mobil tahanan untuk dititipkan ke LP Kelas IIB Pulo Simardan Tanjungbalai /Antara/Humas Kejari TBA

PIKIRAN RAKYAT – Kejari TBA Muhammad Amin melalui Kasi Intelijen Dedy Saragih membenarkan adanya penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti perkara tindak pidana umum dari Polda Sumatera Utara yang didampingi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasi Intelijen Dedy Saragih mengatakan bahwa perkara kepemilikan sabu yang melibatkan oknum Polisi dan TNI ditangani Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sumut Pada pada 29 September 2021.

Para tersangka yang terlibat adalah Tuharno, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Waryono, Agung Sugiato Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra, Leonardo Aritonang, Kuntoro, Hasanul Arifin, dan Supandi.

Kasus berawal pada Rabu, 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB di Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Mobil Cristiano Ronaldo Tak Kebagian Bensin Usai Antre 7 Jam, Banyak Duit Bukan Jaminan

Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Sat Polair Polres Tanjungbalai melakukan patroli dan menemukan perahu kaluk membawa nerkotika jenis sabu seberat 76 kilogram yang dikemas dalam 76 bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.

Menurut Dedy Saragih, pada 19 Mei 2021 sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Posko Tim Waryono, Agung Sugiarto Putra atas persetujuan Waryono dengan diketahui Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu-sabu seberat lima kilogram.

Waryono dan Agung Sugiarto Putra telah bersepakat dengan Boyot untuk menjual lima kilogram sabu seharga Rp1 Miliar.

Baca Juga: Dua Instruksi Mendagri Tito Karnavian Soal Kelanjutan PPKM

Atas kesepakatan tersebut, Boyot telah menyerahkan uang sebesar Rp600 juta secara bertahap sebanyak lima kali kepada Agung Sugiarto Putra.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat