kievskiy.org

Dua Instruksi Mendagri Tito Karnavian Soal Kelanjutan PPKM

Ilustrasi - PPKM di Jakarta.
Ilustrasi - PPKM di Jakarta. /PIXABAY/pixel2013.

PIKIRAN RAKYAT – Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan masalah PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung ambil tindakan.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berlevel.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan dua Inmendagri tersebut adalah Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan Nomor 48 Tahun 2021.

Diketahui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Kasus Covid-19 Turun Tajam tapi Tetap Waspada! PPKM Masih Diperpanjang

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," isi Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Selanjutnya, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021 mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat