kievskiy.org

NPWP Tak Akan Berfungsi Lagi di Masa Depan, Siap Digantikan NIK?

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kalau di masa depan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera dihilangkan.

NPWP takkan lagi digunakan sebagai dasar pemberian acuan pajak bagi para pekerja dan pegawai di seluruh Indonesia.

Sebagai gantinya, Zuhad menjelaskan kalau pemerintah akan memasukkan fungsi tersebut pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri.

Baca Juga: Penambahan Fungsi NIK Jadi NPWP dalam RUU HPP, Berikut Penjelasannya

"Nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 5 Oktober 2021, Zudah menyatakan pihaknya sedang mendukung upaya integrasi satu data agar cocok dengan Dukcapil.

Hal itu dilakukan agar perencanaan atau pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.

Zuhad juga menjelaskan kalau NIK nantinya akan mendapatkan integrasi data yang lebih bervariasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat