kievskiy.org

Istana Tepis Tudingan SBY Soal Grasi Antasari

Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017. Dalam keterangannya SBY membantah ia terlibat dalam kasus Antasari Azhar.*
Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017. Dalam keterangannya SBY membantah ia terlibat dalam kasus Antasari Azhar.*

JAKARTA, (PR).- Istana Kepresidenan menepis tudingan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menilai adanya muatan politis dalam pemberian grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada Antasari Azhar. Tepisan tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Rabu, 15 Februari 2017. "Saya ingin menegaskan bahwa Presiden itu memberikan grasi kepada Antasari Azhar sebagaimana diperintahkan di dalam konstitusi. Kalau Anda baca dalam Undang-Undang kita pasal 14, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan pertimbangan dari MA. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir Kantor Berita Antara. Pratikno membawa serta sejumlah dokumen, termasuk pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang digunakan sebagai bahan dalam memutuskan pemberian grasi tersebut. Dia menjelaskan, dalam memberikan grasi, Jokowi telah merujuk berbagai pertimbangan termasuk MA, Jaksa Agung, Kementerian Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, dan lainnya. "Jadi dokumen ini saya bawa gara-gara ada pertanyaan terus," ungkapnya. Dia menuturkan, MA memberikan pertimbangan terkait Antasari Azhar pantas untuk diberikan grasi. Atas rujukan tersebut, akhirnya grasi diberikan pada Antasari. "Saya kira jangan dihubung-hubungkan ini dengan agenda apa. Cukup ini sudah proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD. Hanya itu saja," ucapnya. Menurut Pratikno, Istana merasa perlu memberikan keterangan soal mekanisme dan prosedur pemberian grasi kepada publik mengingat banyak yang meributkan dan mempertanyakan hal itu. Adapun Presiden Jokowi telah memberikan grasi sebanyak ratusan kali pada narapidana lainnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat