kievskiy.org

Komisi III: Curhat Antasari Hanya Konsumsi Politik

(Kanan ke kiri): Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, Jhonny G Plate (tengah), Pengamat Hukum Pidana Pachri Haidar (kiri) dalam diskusi, Kamis, 16 Februari 2017.*
(Kanan ke kiri): Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, Jhonny G Plate (tengah), Pengamat Hukum Pidana Pachri Haidar (kiri) dalam diskusi, Kamis, 16 Februari 2017.*

JAKARTA, (PR).-Anggora Komisi III DPR, Nasir Djamil menyebutkan curahan hati Antasari Azhar pada media massa beberapa waktu lalu hanya sebatas konsumsi politik belaka. “Apakah ocehan Antasari hanya untuk konsumsi politik? Jawab saya iya!” ucap Nasir di DPR RI, Kamis, 16 Februari 2017. Apalagi, lanjut Nasir, langkah Antasari “merapat” kepada salah satu partai politik semakin menunjukkan apa yang disampaikan tersebut akan menguntungkan parpol itu. “Kalau sekarang terlihat mendekati parpol hanya melanjukan apa yang dulu sudah dirintis. Tahu sama tahu lah,” lanjut Nasir. Demikian pula dengan pernyataan Antasari yang dilontarkannya beberapa saat setelah menghirup udara segar. Menurut Nasir, curahan hati Antasari tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. “Seingat saya ada pernyataan dari Antasari tidak akan membongkar kasus yang pernah dia alami. Ketika tiba-tiba terdengar dia akan membongkar? Ini menimbulkan pertanyaan ada apa? Bisa saja untuk nambah-nambah untuk menurunkan suara, mungkin,” kata Nasir. “Konsistensi Antasari perlu dipertanyakan. Diawal dia katakan tidak akan membongkar. Kemudian dia minta grasi, ini inkonsistensi Antasari awalnya dia katakan dia tidak bersala. Ketika ajukan grasi ada kalimat dia bersalah dan menyelesal,” jelas Nasir. Pengamat Hukum Pidana, Pachri Haidar mengatakan bahwa curahan hati Antasari tidak akan berujung di ranah hukum jika yang bersangkutan tidak mampu menghadirkan bukti-bukti baru bagi penyidik. “Kalau antasari hanya laporkan apa yg dirasakaan tanpa ada bukti, Cuma katanya, katanya. Dia tidak akan sampai ke pengadilan jika tidak menjadi bukti hukum,” kata Pachri Haidar. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat