kievskiy.org

Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Lapas Kelas I Tangerang terbakar, 41 orang korban tewas, Rabu, 8 September 2021.
Lapas Kelas I Tangerang terbakar, 41 orang korban tewas, Rabu, 8 September 2021. /Dok Kemenkumham

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan, pihaknya masih merampungkan berkas perkara tahap satu terhadap enam tersangka kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

"Kalau (Kebakaran) Lapas tinggal lengkapin berkas saja tahap 1," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Oktober 2021.

Menurut Tubagus, setelah berkas lengkap pihaknya akan segera menyerahkan ke kejaksaan. Dia memperkirakan berkas dapat segera dilengkapi dan akan dikirim pada pekan depan.

"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, minggu depan (perkiraan)," ujarnya.

Baca Juga: 3.000 Rumah di Kebun Jeruk Mati Lampu, Imbas Kebakaran Gardu Induk PLN di Jakarta Barat

Dalam kasus ini penyidik menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait kasus kebakaran tersebut. Namun keenam tersangka tersebut tidak dilalukan penahanan.

"Enggak ditahan alasan subyektif penyidik," tuturnya.

Adapun keenam tersangka dalam kasus kebakaran itu diantaranya JMN warga binaan lapas, PBB petugas lapas, dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang inisial RS.

Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan petugas lapas yang tidak diketahui inisialanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat