kievskiy.org

Hamdan Zoelva: KLB Deli Serdang Bukan Kongres hanya Kumpulan Kerumunan

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kongres, namun hanya kumpul-kumpul biasa.

Kongres itu kata Hamdan Zoelva ada tata caranya yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah peserta KLB harus kuorum. Tidak hanya itu, mereka yang hadir dalam kongres juga harus diverifikasi.

"Pada saat itu pada ketarangannya adalah langsung begitu saja. karena tidak ada verifikasi begitu saja, karena tidak ada kuorumnya, jadi langsung begitu," katanya di PTUN Jakarta Timur, Kamis, 7 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Hamdan Zoelva menjelaskan, saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini menyampaikan bahwa, tidak ada undangan KLB secara resmi.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar Indonesia vs Taiwan, Garuda di Atas Angin

Tidak hanya itu, pelaksanaan KLB karena dia pengurus DPC harusnya usulan itu diajukan oleh 1/2 pengurus DPC dan 2/3 dari DPD sesuai dengan AD/ART.

"Kalaupun mereka tidak memiliki AD/ART 2020 adalah AD/ART 2015. Anggaran 2015 itu jelas harus diusulkan 2/3 DPD dan 1/2 DPC atau Majelis Tinggi. ini semua tidak ada," tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Menurutnya, hal ini menjadi penting untuk meluruskan pemutarbalikan fakta yang selama ini digunakan kubu Moeldoko sebagai alasan diselenggarakannya KLB Deli Serdang 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat