CIBINONG, (PR).- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun daerah untuk memantau keberadaan Tenaga Kerja Asing. Ia menyebut arus kedatangan TKA ke Indonesia sebanding dengan jumlah investasi asing yang masuk sehingga pemerintah tidak membatasi mereka selama mengikuti peraturan dan prosedur sebagaimana mestinya. Hanif meminta masyarakat tidak mengasumsikan masuknya TKA akan mengurangi kesempatan kerja masyarakat setempat. "Tenaga kerja asing ini kan masuk seiring masuknya investasi. Investasi untuk apa? Investasi itu untuk menggerakkan perekonomian kita dan dan memperluas kesempatan kerja," katanya, Selasa, 28 Februari 2017. Menaker yang ditemui saat menghadiri Pelantikan Pengurus Himpunan Pengusaha Nahdiyin Kabupaten Bogor menilai investasi asing lebih berdampak positif bagi negaranya. Menurutnya, TKA yang datang bersamaan dengan investasi itu jumlahnya masih sedikit, bahkan diyakini menurun dibandingkan beberapa tahun lalu. "Jumlah tenaga asing kita secara nasional masih sangat kecil. Tahun lalu jumlahnya 74 ribuan (orang), bahkan pada tahun 2011-an jumlahnya lebih besar mencapai 77 ribuan (orang)," kata Hanif membandingkan. Menurutnya, jumlah TKA di Indonesia juga jauh lebih sedikit daripada negara-negara Asia lainnya, seperti Singapura yang jumlahnya diperkirakan seperempat populasi penduduk di sana. Bahkan kata Hanif, jumlah TKA di negara-negara timur tengah lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk lokal negara tersebut. Jumlah Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri menurutnya juga jauh lebih banyak dibandingkan TKA di dalam negeri. Ia mengakui permasalahan yang disoroti saat ini lebih kepada TKA ilegal. Di Kabupaten Bogor, petugas kepolisian dan imigrasi sudah beberapa kali melakukan penangkapan TKA ilegal di sejumlah pabrik dan pertambangan sepanjang 2017. Penangkapan terbaru dilakukan aparat penegak hukum pada empat warga negara asal Tiongkok di Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Minggu, 19 Februari 2017 beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari petugas polisi Sektor Leuwiliang dan Cigudeg, keempat TKA ilegal itu berinisial ZJ (34), ZG (30), XR (32) dan ZYJ (40). Petugas kepolisian mengaku mendapat informasi dari warga sekitar perusahaan tambang yang sebelumnya pernah menjadi sasaran penangkapan TKA ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui keempatnya mengantongi izin tinggal yang telah kadaluarsa. Selain itu, para WNA itu juga mengaku bekerja di perusahaan tersebut meskipun izinnya bukan untuk bekerja di Indonesia. Menanggapi hal itu, Menaker menyerahkan penanganan kasus TKA ilegal ke Kantor Imigrasi setempat. Menurut Hanif, pengawasan TKA di tingkat daerah sudah cukup baik. Skema pengawasan itu dikatakan ada dua yakni pengawasan periodik dan pengawasan bersifat responsif. Pengawasan responsif merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap keberadaan WNA di lingkungannya yang dianggap ilegal. "Bagi tenaga asing (yang diketahui ilegal) itu akan dideportasi. Kalau untuk perusahaannya itu bisa didenda atau di-blacklist dan segala macam," kata Hanif menyebutkan hukuman bagi para pelaku perekrutan TKA ilegal. Perusahaan yang kedapatan mempekerjakan TKA ilegal kata dia bisa dicoret izinnya untuk mempekerjakan lagi TKA. Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan penindakan TKA ilegal di daerahnya sudah cukup optimal. "Tidak apa-apa kan itu tugas Kantor Imigrasi. Kalau memang tidak memenuhi syarat-syarat keimigrasian bisa dideportasi. Saya kira (penindakan TKA ilegal) sudah cukup bagus," katanya saat ditemui di kawasan Sentul beberapa waktu lalu. Nurhayanti mengatakan penindakan tersebut tidak bermaksud untuk membatasi TKA masuk ke daerahnya. Ia menegaskan TKA yang ingin bekerja di Indonesia khususnya Kabupaten Bogor harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, ia menyesalkan koordinasi terkait perizinan TKA di tingkat pusat dan daerah belum berjalan optimal.***
Menaker: Kedatangan TKA ke Indonesia Berbanding Lurus dengan Nilai Investasi
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/03/hanif.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
tenaga kerja asing
TKA
Menteri Tenaga Kerja
pelantikan
pengusaha nahdiyin
Artikel Pilihan
Terkini
Komnas HAM Beberkan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya
Ada Anomali Perilaku Pemilih PKB dalam Survei IPS, Mayoritas Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
Pemeran Film Dewasa Mengaku Didoktrin, Merasa Kena Tipu Muslihat Irwansyah
Aktor Film Dewasa Sindikat Kramat Tunggak Mengaku Tak Lakukan Hubungan Intim: Kita Itu Gimik
6 Kisi-Kisi Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP di CPNS 2023: Ada Antiradikalisme
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Roti Aoka Dilaporkan sebab Kandungan Zat Terlarang, BPOM Ambil Tindakan?
ICJ Akhirnya Sahkan Status Israel sebagai Penjajah, Diminta Angkat Kaki dan Ganti Rugi
7 Lokasi Event di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024, Ada Konser BCL di Paskal
Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain
Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul
HUT ke-60 Wanadri, Gelar Bandung Joy Riding Jelajah Nusantara Gowes hingga 5.000 Km ke IKN
Prediksi Skor Madura United vs Persija Jakarta 21 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juli 2024 di 4 Lokasi
Jalur Alternatif Hindari 3 Lokasi Konser di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024
Polisi Segera Penjarakan Penyebar Video Syur Diduga Audrey Davis Anak David Naif
Berita Pilgub
Amsakar Masih Tetap Istiqomah
Menguji Peluang Penantang Duet Mahyeldi Vasco pada Pilgub Sumbar 2024, Siapa yang Akan Bangkit?
Sosok Petahana Gubernur yang Unggul dalam Survei Elektabilitas Cagub Jambi, Ternyata Punya Hutang 1,8 Miliar
PDIP Siapkan Kandidat Tangguh: Pilkada Jatim dan Sumut Tak Akan Diwarnai Kotak Kosong!
Pilgub Sumbar 2024: Duet Mahyeldi Vasco Terancam Tergulung Gelombang Skeptisisme?
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022