kievskiy.org

Sudah Tahu Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga? Dukcapil Ungkap Urgensinya

Ilustrasi pernikahan. Pasangan nikah siri kini bisa buat Kartu Keluarga.
Ilustrasi pernikahan. Pasangan nikah siri kini bisa buat Kartu Keluarga. /Pixabay/Jeff Balbalosa PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Fenomena nikah siri kian menjamur di Indonesia, hal ini juga yang melandasi Dukcapil Kemendagri berniat membuatkan Kartu Keluarga (KK) untuk para pasangan yang menikah secara agama.

Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan nantinya status nikah siri dalam Kartu Keluarga akan ditulis dengan keterangan 'kawin belum tercatat'.

"Peristiwa nikah siri akan kita catat. Nanti di Kartu Keluarga akan ada keterangan 'Kawin Belum Tercatat'," kata Zudan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis malam kemarin.

Baca Juga: Tubuh Tukul Arwana Tak Lagi Ada di ICU, Manajer: Beliau Sudah...

Sementara untuk pasangan yang menikah secara sipil akan diberi keterangan 'kawin tercatat' dalam Kartu Keluarganya.

"Sedangkan yang menikah dan memiliki output dokumen Buku Nikah, di Kartu Keluarganya akan ada keterangan 'Kawin Tercatat'," ucapnya.

Pembuatan kartu keluarga ini ditujukan agar pasangan yang bersangkutan mendapat perlindungan secara hukum.

Baca Juga: Densus 88 Diminta Bubar, Hinca Pandjaitan Respons Pernyataan Sahabatnya

Selain itu, pencatatan nikah siri diharapkan dapat memberi payung hukum bagi anak keluarga tersebut.

"Di Indonesia itu orang yang menikah siri itu banyak sekali. Fakta ini harus kita terima. Fenomena ini harus kita pahami dan kita harus sama-sama memiliki visi untuk melindungi istri yang menikah siri dan anak dari hasil perkawinan siri," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat