kievskiy.org

DKPP Terima 162 Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

JAKARTA, (PR).- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima sebanyak 163 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu per Jumat, 10 Maret 2017. Semua pengaduan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. 

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, salah satu faktor yang memengaruhi banyaknya pengaduan ke DKPP adalah adanya penolakan atau kegagalan para pengadu untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, undang-undang Pilkada secara ketat membatasi persyaratan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK. 

Gugatan ke MK mempertimbangkan jumlah penduduk di daerah setempat dengan persentase hanya 0,5 persen sampai 2 persen. “Banyak kandidat yang gagal maju ke MK karena batas selisih yang dipersyaratkan sangat ketat. Mereka yang gagal merasa tidak puas, akibatnya DKPP menjadi pelampiasan,” katanya, Jumat 10 Maret 2017.

Selain karena faktor kegagalan di MK, menurut Jimly, ada juga pengadu yang secara paralel mengadukan ke dua lembaga itu dengan harapan bisa menang dua-duanya. Kalaupun salah satu kalah masih ada harapan di satu lembaga lagi. 

Hal inilah, ujarnya, yang menyebabkan kenapa sekarang pengaduan ke DKPP jauh lebih banyak dibanding pengaduan ke MK. Dari data diketahui, sampai batas akhir pengajuan PHP terkait Pilkada 2017, MK hanya menerima 48 laporan. “Saya sampaikan, DKPP ini pegawainya tak lebih dari 40 orang. Tapi insya Allah kami bisa menanganinya dengan baik,” tuturnya.

Soal ketatnya aturan gugatan PHP di MK, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini tak lepas dari pola pikir yang memahami peradilan hanya berkait dengan soal kalah dan menang. Termasuk para hakim, katanya, juga pola pikirnya kebanyakan seperti itu. 

Menurutnya, pembatasan di MK bisa jadi cukup logis karena mempertimbangkan antara jumlah putusan dengan batas waktu penanganannya yang hanya 45 hari. Tujuannya untuk menjamin keseriusan dan kualitas putusan yang dihasilkan.Jimly mengatakan, harus ada pemahaman bahwa fungsi peradilan adalah sebagai kanal atau sarana penyelesaian masalah (conflict resolution). 

Dia menuturkan, negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah, bukan justru membatasi. Kalau itu diteruskan, hal tersebut tidak sehat untuk negara demokratis yang menjunjung keadilan sosial seperti di Indonesia. “Saya katakan seperti ini bukan karena DKPP kebanjiran perkara. Kami senang saja, karena ini kesempatan untuk mengabdi pada negara,” ujar Ketua MK periode 2003-2008 ini. 

Berdasarkan pengaduan yang masuk ke DKPP, terdapat 764 orang yang diadukan. Mereka itu tersebar dalam sejumlah posisi, baik di KPU tingkat pusat sampai daerah, dan Bawaslu tingkat pusat sampai daerah. Yang paling banyak diadukan adalah anggota KPU Kabupaten/Kota yang jumlahnya mencapai 483 orang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat