kievskiy.org

Dicopot dari Jabatannya, Brigjen Junior Tumilaar Kini Jadi Staf Khusus KSAD

  Ari sang pemilik lahan bebas dijemput langsung oleh Brigjen Junior Tumilaar yang memakai seragam loreng di Markas Polresta Manado.
Ari sang pemilik lahan bebas dijemput langsung oleh Brigjen Junior Tumilaar yang memakai seragam loreng di Markas Polresta Manado. /Instagram @indonesian_army88

PIKIRAN RAKYAT - Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Sulawesi Utara, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya buntut surat terbuka yang dikirimkannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pencopotan itu tertuang dalam surat perintah yang dikeluarkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tertanggal 8 Oktober 2021.

Meskipun demikian dalam surat tersebut, Brigjen Junior diminta untuk menjadi staf khusus KSAD.

"Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai staf khusus Kasad," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu, 9 Okotber 2021.

Baca Juga: Perkara Sepele Ditegur Merokok dan Tak Pakai Masker, Seorang Remaja Bacok Sekuriti

Chandra menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar yang dilakukan di Markas Puspom AD Jakarta pada 22 hingga 24 September 2021.

Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan pernyataan Brigjen TJunior Tumilaar telah melakukan pelanggaran hukum.

"Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya.

Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah, pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat