kievskiy.org

Berlangsung sejak 2020, Praktik Jual Beli Anak di Manado Dibongkar Polisi

Ilustrasi anak.
Ilustrasi anak. /Pixabay/lisa runnels Pixabay/lisa runnels

PIKIRAN RAKYAT – Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dan mengamankan ‘otak’ perdagangan bayi di Kota Manado.

Otak praktik perdagangan bayi tersebut merupakan seorang perempuan asal Wanea berinisial FM alias Cici (38).

CC ditetapkan sebagai tersangka, lantaran menjadi dukun beranak ilegal sekaligus memberikan honor untuk ibu dari para bayi yang telah dijual.

Aktivitas perdagangan bayi yang dilakukannya ini pun diduga telah dilakukan sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan pada Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Brigjen Tumilaar Tak Kuasa Menahan Air Mata: Jangan Menakuti dan Sakiti Rakyat

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Mereka melaporkan adanya aktivitas perdagangan bayi yang baru dilahirkan oleh korban yang merupakan warga Manado bernama Mita di rumah kos tersangka.

Ternyata, kejadian ini menjadi kedua kalinya, karena anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain.

Pada kejadian yang pertama, tersangka CC memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada Mita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat