kievskiy.org

Sudah Sebulan Laporan, Penanganan Pelecehan Anak oleh Oknum Kepala Desa di Garut Dipertanyakan

Pengacara pihak korban perkosaan yang diduga dilakukan oknum kepala desa di Kecamatan Cikelet, memperlihatkan salinan berkas laporan yang telah diberikannya kepada pihak penyidik kepolisian.
Pengacara pihak korban perkosaan yang diduga dilakukan oknum kepala desa di Kecamatan Cikelet, memperlihatkan salinan berkas laporan yang telah diberikannya kepada pihak penyidik kepolisian. /Pikiran-rakyat.com/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Garut, Senin, 12 Oktober 2020, mendatangi Mapolres Garut. 

Mereka mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus pelecehan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum kepala desa.

Perwakilan pengacara pihak keluarga korban, Muklis Nugraha, menyebutkan maksud kedatangan mereka ke Mapolres Garut tepatnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tak lain untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kasus pelecehan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum kepala desa. 

 Baca Juga: Ilmuwan Temukan Gelombang Suara Tercepat, Kecepatannya Capai 36 Km per Detik

Hal ini menyusul belum adanya kejelasan padahal laporannya sendiri sudah dilakukan sejak sekitar sebulan lalu, tepatnya sejak tanggal 7 September. 

"Pada 7 September lalu, kami atas nama pengacara dari pihak keluarga korban, telah melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepala desa di Kecamatan Cikelet terhadap korban yang masih di bawah umur. Hingga kini, kami belum mendapatkan penjelasan sejauh mana tindaklanjutnya?," ujar Muklis saat ditemui di Unit PPA Mapolres Garut.

Dikatakannya,bahkan hingga saat ini pihaknya pun belum mendapatkan informasi jika Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian telah diberikan ke kejaksaan. Padahal, sesuai ketentuan, seharusnya SPDP itu sudah dikeluarkan tujuh hari setelah dilakukan pelaporan.

 Baca Juga: Kegiatan Usaha di Bekasi Normal Lagi, Maklumat Wali Kota Tidak Diperpanjang

Hal ini menurut Muklis, merupakan sebuah kejanggalan dalam penanganan kasus yang sudah menjadi perbincangan publik di Garut ini. Namun demikian, pihaknya masih berprasangka baik dan tetap mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke kepolisian.

Menurutnya, kasus ini tak boleh dibiarkan begitu saja apalagi pelecehan seksual itu telah dilakukan terhadap korban hingga beberapa kali. Terlebih, korbannya masih di bawah umur yakni 13 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat