kievskiy.org

Lakukan Pelecehan pada Siswi SMP yang Langgar Lalu Lintas, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Ilustrasi polisi .*/PIXABAY.COM
Ilustrasi polisi .*/PIXABAY.COM

PIKIRAN RAKYAT - Pada Senin, 21 September 2020 lalu seorang Brigadir DY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ia merupakan anggota polisi lalu lintas di Polresta Pontianak yang diketahui melakukan tindakan asusila terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sebelumnya, korban melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Baca Juga: AS Jadi Negara Pertama dengan Kasus Kematian Covid-19 Capai 200.000, Donald Trump Angkat Bicara

Siswi tersebut kemudian dibawa ke sebuah hotel oleh Brigadir DY untuk melangsungkan aksinya.

Seperti diberitakan PORTALSURABAYA.com sebelumnya dalam artikel berjudul 'Polisi Pemerkosa Siswi SMP Pelanggar Lalu Lintas Jadi Tersangka Setelah Hasil Visum Keluar', kabar mengenai Brigadir DY yang ditetapkan sebagai tersangka pun telah dikonfirmasi oleh Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Komarudin.

Ia mengatakan bahwa Brigadir DY terbukti melakukan pencabulan berdasarkan hasil visum pihak dokter terhadap korban.

Baca Juga: Terseret Arus saat Banjir Bandang di Sukabumi, Kakak Selamatkan Nyawa sang Adik dalam Dekapannya

"Dari hasil visum dokter terhadap korban, menyatakan memang benar terjadi persetubuhan, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," ucap Komarudin pada Senin 21 September 2020 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat