kievskiy.org

Sudah Jual 3 Bayi, Tersangka Perdagangan Bayi di Manado Ternyata Dukun Beranak Ilegal

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Geralt Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT – Seorang wanita yang diamankan Polda Sulawesi Utara karena melakukan praktik jual beli bayi merupakan dukun beranak ilegal.

Direktur Reksrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani F. Siahaan mengatakan bahwa pelaku berinisial FM alias Cici (38) tersebut bukanlah seorang bidan atau tenaga kesehatan.

Wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu selama ini sering melakukan praktik kebidanan ‘liar’ dan penjualan bayi.

Aktivitas perdagangan bayi yang dilakukannya ini pun diduga telah dilakukan sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan pada Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Brigjen Tumilaar Tak Kuasa Menahan Air Mata: Jangan Menakuti dan Sakiti Rakyat

“Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan, tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan, dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” tutur Gani F. Siahaan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perdagangan bayi yang baru dilahirkan oleh korban yang merupakan warga Manado bernama Mita di rumah kos tersangka.

Ternyata, kejadian ini menjadi kedua kalinya, karena anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain.

Pada kejadian yang pertama, tersangka CC memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada Mita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat