kievskiy.org

Bapak dan Anak Curi Tujuh Ton Cengkeh

Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka pencurian ratusan karung cengkeh dengan berat sedikitnya tujuh ton di Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.*
Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka pencurian ratusan karung cengkeh dengan berat sedikitnya tujuh ton di Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.*

YOGYAKARTA, (PR).- Warga RT 8 Dusun Padokan Kidul, Desa Tirtonirmolo, Bantul, SU (59) yang bekerja sama dengan anaknya, HR (34) mencuri ratusan karung cengkeh seberat sekitar tujuh ton. Mereka mencurinya dari sebuah gudang yang berada di Dusun Mrisi, Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Selain bekerjasama dengan anaknya sendiri, SU melakukan aksi pencurian itu bersama 4 orang lainnya. “Sayangnya, kami hanya berhasil menangkap tiga orang, dua di antaranya bapak-anak ini,” kata Kapolsek Kasihan Kompol Supardi saat ditemui di kantornya, Selasa, 11 April 2017. Selain bapak-anak itu, kata Supardi, satu orang pelaku lainnya yang berhasil diringkus adalah RS (24) warga Gondomanan, Kota Yogyakarta. Penangkapan ketiganya berawal dari laporan pemilik gudang atas hilangnya beberapa karung cengkeh miliknya, akhir Maret lalu. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 144 karung dengan berat total mencapai 7,2 ton cengkeh berhasil dicuri pelaku. Ratusan karung cengkeh itu dicuri pelaku secara bertahap sejak September 2016 lalu. Saat ini, mereka ditahan di Polsek Kasihan. Ketiganya diancam 7 tahun penjara lantaran melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Dua butir cengkeh ditemukan di rumah SU menjadi bukti awal kecurigaan polisi atas kasus pencurian,” tuturnya. Menurut Supardi, pencurian itu dilakukan pelaku dengan rencana yang cukup matang. Mereka yang dulunya terlibat aktif sebagai buruh penggarap proyek pembangunan gudang itu memanfaatkan saluran air di bawah lantai gudang sebagai akses masuk. “Sebenarnya salah satu dari mereka ada yang bekerja sebagai petugas jaga gudang, tapi oleh pemiliknya dia hanya diberikan kunci pagar saja, bukan kunci gudang,” ucapnya. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 144 karung dengan berat total mencapai 7,2 ton cengkeh berhasil dicuri pelaku. Ratusan karung cengkeh itu dicuri pelaku secara bertahap sejak September 2016 lalu. Cengkeh-cengkeh itu lantas dijual oleh pelaku ke pedagang di beberapa pasar tradisional dengan harga Rp 75.000 per kilogram. Padahal harga standar cengkeh yang berlaku di pasar saat ini mencapai Rp 100.000 per kilogram. “Kalau ditotal, kerugian pemilik cengkeh itu mencapai Rp 720 juta,” ujarnya. Kini, baik bapak-anak itu maupun RS harus meringkuk di tahanan Polsek Kasihan. Ketiganya diancam 7 tahun penjara lantaran melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat