kievskiy.org

ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Libur Maulid Nabi 18-20 Oktober 2021

Ilustrasi hari libur.
Ilustrasi hari libur. /Pixabay/Andreas Lischka

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menetapkan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser pada Rabu, 20 Oktober 2021 mendatang.

Sebagaimana tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW, akan tetapi demi mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19, maka libur peringatannya ditetapkan pada 20 Oktober 2021.

Terkait hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan bepergian dan cuti bagi PNS dan ASN selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Larangan ini berlaku pada 18-22 Oktober 2021, hal tersebut tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, di mana ASN dan PNS dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.

Baca Juga: Berani 'Singkirkan' Lesti Kejora, Seorang Pria Nyatakan Cinta pada Rizky Billar

Aturan ini dikecualikan untuk alasan melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

“Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting,” katanya.

Dalam hal ini, Kementerian Agama RI (Kemenag) mengatakan pemerintah menggeser hari libur untuk Maulid Nabi Muhammad SAW, menjadi pada tanggal 20 Oktober 2021, sebagai bentuk antisipasi bertambahnya kasus baru Covid-19.

Baca Juga: Mengejutkan! Bos Besar Peneror Mulai Kalap Identitasnya Terbongkar, Ikatan Cinta 13 Oktober 2021

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tutur Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat