kievskiy.org

Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak di Luwu Timur, LPSK Dorong Pemeriksaan Forensik yang Netral

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. NDTV

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menawarkan solusi kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

LPSK ‎mendorong kepolisian memfasilitasi pemeriksaan forensik yang dinilai netral.

Kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga anak di Luwu Timur, mencuat dan ramai diperbincangkan, masyarakat setelah kembali viral di media sosial. 

Masyarakat mendesak polisi untuk membuka kembali perkara tersebut, setelah sebelumnya, polisi sempat menghentikan penyelidikan karena dianggap kurang bukti. 

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sebut Rizky Billar Tak Pantas Jadi Bapak, Reaksi Lesti Kejora Tidak Terduga

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai kepolisian perlu segera mengambil langkah-langkah jitu untuk menjawab desakan yang mencuat.  

LPSK, kata Edwin, menawarkan solusi yang patut dipertimbangkan Kepolisian untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat. 

Menurutnya, salah satu pangkal persoalan dalam kasus tersebut adalah keraguan ibu korban  terhadap proses penyelidikan yang berakhir dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKP2), pada 10 Desember 2019.

Baca Juga: Monumen Gasibu yang Didedikasikan bagi Pahlawan Covid-19, Rencananya Diresmikan Jokowi

”Kami menemukan kesan Ibu korban meragukan terhadap hasil pemeriksaan  visum et refertum dan visum et repertum psychiatricum  yang telah dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali, mulai dari pemeriksaan di Puskesmas Malili hingga Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan Makassar,” tutur Edwin dalam keterangan tertulis Humas LPSK, Rabu, 13 Oktober 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat