kievskiy.org

Kak Seto: Beberapa Orang Asing Sebut Indonesia ‘Surga’ Pedofil

Ilustrasi pedofil.
Ilustrasi pedofil. /Pixabay/Sammy-Williams

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto meminta aparat hukum untuk menghukum pelaku dewasa yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Salah satunya, ia berharap kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) agar memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual dengan korbannya anak, sehingga memberikan efek jera.

“Tuntutan maksimal justru kepada pelaku dewasa yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak,” kata Kak Seto.

Kak Seto mengatakan bahwa kekerasan seksual telah menjadi kejahatan yang luar biasa, sehingga jangan sampai membuka ruang yang lebih luas lagi untuk para pedofil dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Baim Wong Unggah Foto Silaturahmi dengan Kakek Suhud: Saya Sampai Merasa Malu Sendiri

Selain itu, ia menyampaikan bahwa beberapa orang asih yang pernah berdiskusi menyebut Indonesia sebagai ‘surga’ bagi para pedofil.

“Beberapa orang asing yang pernah berdiskusi dengan saya, seolah-olah Indonesia ‘surga’ pedofil,” katanya.

Pedofil adalah orang yang mengidap pedofilia, yaitu gangguan seksual berupa napsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun.

Baca Juga: Ikatan Cinta 15 Oktober 2021: Bukan Aldebaran, Mama Rosa Mendapat Ketenangan Justru dari Sosok Lain

Anak harus berusia minimal dua belas tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (12 tahun atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat