kievskiy.org

Buntut Aksi Banting Mahasiswa di Tangerang, Oknum Polisi Kini Ditahan

Mahasiswa yang dibanting oknum Polisi, MFA (memegang mic).
Mahasiswa yang dibanting oknum Polisi, MFA (memegang mic). /Tangkapan layar Instagram/@mfarizamr

PIKIRAN RAKYAT - Buntut dari aksi oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan membanting mahasiswa di Tangerang kini diberi sanksi tegas pihak kepolisian.

Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi berinisial Brigadir NP, yang telah menganiaya mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu dengan pasal berlapis dan penahanan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Tangerang, Jumat, 15 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, dia mengatakan bahwa pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan olehnya pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang pada Rabu, 13 Oktober lalu.

Baca Juga: Kaget Lihat Perubahan Drastis Lesti Kejora Setelah Sah Jadi Istri sang Adik, Kakak Rizky Billar: Kaya Kasar

“Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten,” kata Shinto.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, hasil dari pemeriksaan terhadap NP oleh Bidpropam Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian, sehingga sanksi tersebut menjadi lebih berat.

“Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar,” ujar Shinto.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memberikan sikap setelah puluhan massa mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat