kievskiy.org

Penambahan Kursi DPR Dikritik, Hanya Menambah Beban Negara

ANGGOTA DPR menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.*
ANGGOTA DPR menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.*

JAKARTA, (PR).- Penambahan kursi DPR yang telah disepakati Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah dianggap bukan langkah tepat. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyebut pemerintah seharusnya punya alasan kuat menolak penambahan kursi.

Menurut Titik, penambahan kursi DPR tanpa melakukan realokasi dan redistribusi tak akan pernah menyelesiakan persoalan ketimpangan distribusi dan ketidakadilan alokasi kursi DPR yang terjadi selama ini. Selain itu, penambahan kursi akan melipatgandakan beban negara tanpa ada jaminan penguatan fungsi representasi ataupun perbaikan kualitas kinerja parlemen. 

"Pansus mestinya berbesar hati agar mau dilakukan redistribusi dan realokasi kursi. Sebab jika ada alasan itu tidak dilakukan akan menimbulkan gejolak itu hanya asumsi awal saja," kata Titik kepada PR, Kamis, 1 Juni 2017.

Lagi pula, Titik menilai gejolak yang dikhawatirkan Pansus baru sebatas pernyataan elit. Justru para wakil rakyat harus bisa mendialogkan ini sehingga masyarakat mendapatkan pendidikan politik terbaik dan mendasar soal prinsip keadilan dalam pemilu dan demokrasi tentang apa yang sesungguhnya terjadi.

"Bukannya selalu dipropaganda soal disintegrasi bangsa," ucapnya.

Solusi tambal sulam

Pihaknya pun berharap jumlah kursi DPR dialokasikan dan didistribusikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk masing-masing Provinsi. Sehingga tak ada lagi daerah yang mengalami kelebihan kursi (over representation) dan ada daerah yang kekurangan kursi (under representation).

"Penambahan kursi DPR ini hanyalah solusi tambal sulam atas disproporsionalitas alokasi kursi kita. Dia akhirnya tak menyelesaikan masalah ketidakadilan distribusi kursi DPR ke Provinsi," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR  sepakat menambah 15 kursi di DPR RI. Kesepakatan itu diambil setelah DPR RI menawarkan opsi penambahan 19 kursi, sementara pemerintah menawarkan 10 sampai 15 kursi saja.

Kesepakatan yang diputuskan dalam rapat Panitia Khusus RUU Pemilu, Selasa, 30 Mei 2017, itu dianggap sebagai jalan tengah. Namun, perihal pembagian wilayah akan ditentukan belakangan.

Jika merujuk pada hitungan Pansus RUU Pemilu sebelumnya saat masih memilih opsi penambahan kursi 19 DPR RI, Kalimantan Utara sebagai provinsi baru akan mendapatkan jatah tiga kursi sesuai dengan jumlah kursi minimum dalam satu daerah pemilihan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat