kievskiy.org

Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai Hari Ini 17 Oktober 2021

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pexels/Pietro Jeng Pexels/Pietro Jeng

PIKIRAN RAKYAT - Per hari ini, Minggu 17 Oktober 2021, sertifikat halal diwajibkan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan, juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.

Mulai hari ini, adanya pemberlakuan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut mengapresiasi capaian sertifikasi halal pada tahap pertama, yakni sebanyak 27.188 produk pelaku usaha.

Kendati demikian, menurut Gus Yaqut BPJPH Kemenag perlu terus bertransformasi.

Baca Juga: Ayah Baim Wong Beri Komentar 'Pedas' Soal Kasus Kakek Suhud: Nasibmu lah...

"Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," kata Gus Yaqut di Jakarta, Minggu 17 Oktober 2021.

"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," kata dia, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dia juga menerangkan bahwa, kewajiban bersertifikat halal tahap kedua akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan.

Kewajiban sertifikat halal tersebut menurut dia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat