kievskiy.org

Tok! Menag Yaqut Quomas Wajibkan Kosmetik Miliki Sertifikasi Halal Mulai Hari Ini

Menag Gus Yaqut.
Menag Gus Yaqut. /Antara Foto/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Mulai hari Minggu, 17 Oktober 2021, Kementerian Agama mengumumkan bahwa produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal.

Kebijakan ini, sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Baca Juga: Ayah Baim Wong Beri Komentar 'Pedas' Soal Kasus Kakek Suhud: Nasibmu lah...

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," kata Menag Gus Yaqut.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Babak Baru Kisruh Ulasan Kosmetik Berbahaya, Kartika Putri Kecewa Dipermainkan Dokter Richard Lee

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat