kievskiy.org

Blak-blakan Soal UU Cipta Kerja yang Dibuat dalam Waktu Singkat, Dede Yusuf: Bergantung Kepentingan Politik

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan pemaparannya terkait ekonomi kreatif dan pariwisata di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis, 19 November 2020.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan pemaparannya terkait ekonomi kreatif dan pariwisata di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis, 19 November 2020. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai polemik di tengah publik hingga saat ini.

Undang-Undang Cipta Kerja yang dikebut DPR dalam waktu kurang dari setahun dirasa merugikan para pekerja Indonesia.

Meski Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan sejak Oktober 2020 lalu, sejumlah pihak sempat mengajukan pengujian formil dan materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada banyak aturan dalam UU tersebut yang memiliki celah untuk membuat kerugian bagi para pekerja.

Baca Juga: Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink Berlaku Mulai Oktober 2021

Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga akor kondang Dede Yusuf baru-baru ini mengungkap bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dibuat dalam waktu yang singkat.

Hal itu disampaikan Dede dalam vlog yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Senin, 18 Oktober 2021.

Dalam vlog tersebut, Dede mengaku sering diberi kewenangan untuk menyelesaikan Undang-Undang yang lama mangkrak.

Menurut Dede, Undang-Undang yang mangkrak tak kunjung diselesaikan karena kurangnya komunikasi terbuka dari sejumlah pihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat