kievskiy.org

Mulai 26 Oktober 2021, Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK, Simak Penjelasannya

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Didgeman

PIKIRAN RAKYAT – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan aturan baru bagi para calon penumpang, yang akan berlaku mulai 26 Oktober 2021 mendatang.

Melalui akun media sosial resminya, PT KAI mewajibkan pembelian tiket menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Sedangkan untuk warga negara asing (WNA), wajib melakukan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan nomor paspor.

“Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan NIK bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor,” kata pihak PT KAI.

Baca Juga: Lesti Kejora Tersudut, Rizky Billar Mendadak Ucap Amit-Amit Saat Lihat Foto USG si Jabang Bayi, Kenapa?

Lalu, bagaimana ketentuan kewajiban penggunaan NIK untuk pembelian tiket kereta api? Berikut penjelasannya:

1. WNI melakukan pembelian tiket KA dengan NIK, termasuk infant

2. WNA melakukan pembelian tiket KA dengan nomor identitas yang ada di paspor

3. Penumpang KA yang sudah terdaftar pada program Membership tapi belum menggunakan NIK dalam data nomor identitas, wajib melakukan update data.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat