PIKIRAN RAKYAT - Viani Limardi secara resmi menggugat DPP Parati Solidaritas Indonesia (PSI) buntut pemecatan dirinya dan dugaan penggelembungan dana reses.
Viani Limardi melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menggugat Rp1 triliun kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan Viani Limardi teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021.
"Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” katanya dalam keterannya yang diterima Rabu, 20 Oktober 2021.
viani Limardi menyebutkan, untuk kasus ini, dirinya tidak akan mundur karena sudah menyangkut nama baik diirnya, termasuk karier politiknya.
Menurutnya, dugaan pengelembungan dana reses oleh DPP PSI merupakan fitnah yang dapat merugikan dirinta dan keluarga.
”Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sebelumnya kabar pemecatan Viani Limardi dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bima. "Betul, betul betul. betul diberhentikan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 September 2021.