kievskiy.org

Kasus Covid-19 di Tempat Kerja Bisa Melonjak Lagi, Harus Diwaspadai

Ilustrasi bekerja.*
Ilustrasi bekerja.* /PIXABAY PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Meskipun kasus Covid-19 semakin menurun, namun kewaspadaan tetap harus diutamakan termasuk dalam mencegah penularan di tempat kerja. Pasalnya, kasus Covid-19 di twmpat kerja dikhawatirkan akan melonjak kembali.

Dirjen Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengendalikan laju penularan COVID-19 di tempat kerja.

Meskipun angka penularan secara nasional semakin terkendali, P2K3 dituntut untuk semakin efektif membina K3, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja, agar laju lonjakan Covid-19 tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Baca Juga: Toilet Pesawat Bocor, Kotoran Manusia Berceceran di Kepala Penjaga Kastil Inggris

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap peran P2K3 di perusahaan dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, guna mendorong semua pekerja dapat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, baik di perjalanan maupun pada saat di rumah,” kata Haiyani Rumondang, saat Pertemuan Nasional bertema 'Evaluasi Efektivitas P2K3 dalam Penanganan Covid-19', Rabu 20 Oktober 2021.

Dirjen Haiyani mengatakan, guna menekan penularan Covid-19 di perusahaan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Menurut dia, SE tersebut merupakan imbauan agar para Gubernur mengambil Langkah strategis dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya di tempat kerja.

Baca Juga: Rusia Usulkan Penutupan Tempat Kerja Selama Seminggu, di Tengah Kematian Covid-19 yang Mencapai Rekor Baru

Di mana dalam poin 5 SE tersebut telah ditekankan tentang pengefektifan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di Perusahaan dalam Menyusun dan melaksanakan Langkah-langkah Strategis sebagai Antisipasi terjadinya Keadaan Darurat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat