kievskiy.org

Berani Korupsi Dana Desa Pasti Terciduk

JAKARTA, (PR).- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan pejabat daerah jangan sesekali berusaha mencuri uang rakyat yang dialokasikan pemerintah dalam skema dana desa. Ia menjamin, praktik korupsi dana desa pasti akan terkuak karena pemerintah pusat melakukan pengawasan dengan sangat ketat.

Ia menyatakan, Kemendes PDTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat mengawasi langsung pemanfaatan dana desa. Eko menyayangkan korupsi dana desa yang melibatkan pejabat daerah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. "Korupsi ya harus ditindak tegas agar ada efek jera bagi yang lainnya. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan masyarakat dan merusak tatanan negara," ucap Eko, Minggu, 6 Agustus 2017.

Eko mengajak masyarakat untuk memerangi korupsi secara bersama-sama. Ia menegaskan, masyarakat jangan takut melaporkan langsung setiap indikasi penyelewengan dana desa, laporannya bisa kepada Satgas Dana Desa maupun menghubungi call center Kemendes PDTT pada nomor 1500040. "Pemerintah pasti akan menindak lanjuti setiap laporan tersebut. Masyarakat jangan takut melaporkan sebab pengawasan dana desa akan lebih efektif dengan bantuan pengawasan dari semua unsur masyarakat," katanya.

Ia menuturkan, terungkapnya praktik korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan berawal dari laporan masyarakat. "Saya mengapresiasi KPK dan penegak hukum lainnya yang menangani kasus ini dengan cepat sehingga tidak terjadi pembiaran sehingga bisa dapat menjadi pelajaran bagi pemangku desa lainnya agar tidak main-main dalam mengelola dana desa," ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Bupati Kabupaten Pamekasan Achmad Syafii sebagai tersangka dugaan suap tindak pidana korupsi alokasi dana desa. Berdasarkan kajian KPK, terdapat empat aspek kelemahan pengalokasian dana desa yang rentan dikorupsi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat konferensi pers, di Jakarta, pada Rabu, 2 Agustus 2017 malam mengatakan, dari 10 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Operasi tangkap tangan

Selain Achmad Syafii, KPK juga menetapkan Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektorat Daerah Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kabag Administrasi Inspektorat Pamekasan Noer Solehhoddin (NS), dan Kepala Desa Soddak Agus Mulyadi (AGM) sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diduga sebagai suap kepada Kejari Pamekasan terkait dugaan korupai dana desa yang melibatkan kepala desa, bupati, dan inspektorat.

Laode menuturkan, kasus tersebut dilatarbelakangi bahwa sebelumnya Kades Soddak AGM telah dilaporkan oleh sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan tersebut Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume.

"Kasus ini adalah pelaksanaan dana desa, ada ketidakwajaran dan dilaporkan oleh LSM. Setelah dilaporkan, kepala desa meminta menghentikan proses penyelidikan ke beberapa pihak, yakni Inspektur dan Kejari. (RUD mengatakan kasus) bisa distop jika ada setoran R0 250 juta. Kemudian hal itu dilaporkan kepada bupati, (bupati mengatakan) ini harus diamankan (tidak diusut,red) soal pemanfaatan dana desa," tuturnya.

Laode menyayangkan dalam kasus ini malah lembaga pengawasan tingkat daerah, malah menjadi salah satu bagian dalam tindak pidana korupsi. Inspektorat yang memiliki tugas mengawasi pengelolaan dana kabupaten/kota malah terlibat dalam dugaan korupsi. "Malah jadi mata rantai proses suap menyuap," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat