kievskiy.org

Komnas HAM Sebut Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Harus Dievaluasi, Presiden Sangat Berperan

Ilustrasi pekerja migran Indonesia.
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. /Anadolu Agency/Suryanto

PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM menilai bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 justru menyebabkan diskriminasi, pelanggaran hak buruh migran perempuan, dan human trafficking.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah (Kepmenaker No. 260 Tahun 2015) memuat larangan penempatan buruh migran pada pengguna perseorangan di 19 negara di kawasan Timur Tengah.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa kekerasan terhadap buruh migran di negara Timur Tengah sangat tinggi.

Selain itu, tidak adanya hubungan legal yang baik dengan beberapa negara tersebut yang pada akhirnya membuat Pemerintah mengeluarkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

Baca Juga: Tanggapi Masalah Kapasitas Lapas di Tanah Air, Komnas HAM: Pemenjaraan Bukan Membuat Orang Jadi Kapok

Namun, pada kenyataannya justru melahirkan beberapa kasus seperti tindak kekerasan hingga pelecehan seksual.

Choirul Anam menegaskan bahwa hak untuk mencari pekerjaan dan hak untuk berpindah tempat adalah hak asasi manusia yang dalam dunia internasional pun diakui.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam pembentukan konvensi perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.

“Dalam konteks buruh migran, Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam pembentukan konvensi perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat