kievskiy.org

Komnas HAM Upayakan Penyelesaian Kasus Tambang Andesit Wadas Purworejo

Ilustrasi Komnas HAM.
Ilustrasi Komnas HAM. /Komnas HAM Komnas HAM

PIKIRAN RAKYAT - Penolakan penambangan batu andesit untuk pembangunan Bandung Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah masih belum menemukan titik terang. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berbagai pendekatan. 

Pada 16 September 2021, Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat Desa Wadas terkait dugaan perusakan lingkungan serta tindakan intimidasi kepada warga. 

Tindakan tersebut diduga sebagai respons atas sikap warga yang menolak adanya rencana penambangan quarry batuan andesit di wilayahnya guna kepentingan pembangunan Waduk Bener. 

Baca Juga: Ratapi Kondisi Tukul Arwana di ICU, 'Kekasih' sang Pelawak: Mas yang Paling Aku Sayangi...

Warga menolak pertambangan karena berpotensi merusak kelestarian lingkungan serta mengancam kelangsungan hidup warga. 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, sesuai wewenang Komnas HAM RI dalam melaksanakan fungsi pemantauan dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dilakukan pemantauan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari berbagai pihak pada 28-29 September 2021. 

Pemantauan lapangan dilakukan pada , Selasa, 28 September 2021, dengan menggali keterangan dan informasi mendalam terkait permasalahan yang dialami oleh Warga Desa Wadas yang menolak penambangan tersebut, termasuk kronologi peristiwa intimidasi yang dialami oleh warga. 

Baca Juga: Tak Ingin Statusnya Diketahui, Remaja Viral Penyambut Jamaah Masjid: Saya Malu, karena...

Demikian keterangan tertulis Komnas HAM yang diterima "PR".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat