kievskiy.org

Polda Metro Perluas Kebijakan Ganjil Genap Menjadi 13 Titik, Berikut Rinciannya

Ilustrasi penerapan ganjil genap. Sistem ganjil genap di kawasan wisata Paralayang diterapkan, plat kendaraan tak sesuai diminta putar balik.
Ilustrasi penerapan ganjil genap. Sistem ganjil genap di kawasan wisata Paralayang diterapkan, plat kendaraan tak sesuai diminta putar balik. /Antara Foto/Dedhez Anggara ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas kebijakan ganjil genap dari semula 3 titik menjadi 13 titik di Jakarta.

Penambahan kawasan ganjil genap menjadi 13 titik itu dilakukan usai kesepakatan rapat dengan Dishub DKI.

"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Masyarakat Jakarta Disiplin, 4 Hari Ganjil Genap Hanya Terjadi 11 Pelanggaran

Sambodo menerangkan, untuk jam operasional ganjil genap mulai dilakukan sekira pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Kemudian berlanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Namun pada saat hari libur kebijakan tersebut tidak diberlakukan.

"Kemudian berlaku hanya hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Sehari Jadi Menteri Agama Gantikan Gus Yaqut, Santri di Probolinggo Minta Jam Pelajaran Agama Ditambah

Berikut rincian 13 titik ganjil genap di Jakarta:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat