kievskiy.org

Iptu IDGN, Oknum Kapolsek yang Diduga Lecehkan Anak Tahanan Kini Dipecat

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Terkait kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum Kapolsek, kepada anak tersangka, di Kabupaten Parigi Moutong, telah mendapat sanksi tegas atas perbuatannya.

Melalui sidang kode etik terhadap oknum kepala Polsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga melakukan tindakan asusila itu digelar pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Adapun dari hasil sidang tersebut, Kapolsek berpangkat Iptu itu dinyatakan melanggar etik, dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

Sementara sidang itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Kasihan pada Stefan William, Ibunda Celine Evangelista Bongkar Hubungan Gelap Anaknya dengan 'Kekasih Baru'

“Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Polda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.

Sebagaimana Kepala Polsek berinisial Inspektur Polisi Satu IDGN, telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003.

Yakni, tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Dimas Ahmad Menghilang, Raffi Ahmad Ungkap Alasan hingga Singgung Penampilan: Muka Jerawatan Dekil Gitu

Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Inspektur Polisi Satu IGDN akan melakukan banding.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat