kievskiy.org

Cabuli Lima Murid Berusia 7-9 Tahun, Guru Ngaji Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual di bawah umur. Guru Ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara dijadikan tersangka pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri yang berusia 7-9 tahun.
Ilustrasi pelecehan seksual di bawah umur. Guru Ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara dijadikan tersangka pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri yang berusia 7-9 tahun. /Pixabay/kalhh

PIKIRAN RAKYAT – Maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di Indonesia, membuat orangtua khawatir akan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak tersebut.

Selain menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, aksi kejahatan seksual juga dinilai mampu menghancurkan masa depan anak.

Seperti kasus yang baru-baru ini diungkap oleh pihak kepolisian, yang telah mengamankan dan menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka lantaran mencabuli muridnya.

Seorang guru ngaji berinisial HS (58) ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya mencabuli lima muridnya di sebuah yayasan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Siapa Gofar Hilman? Berikut Sejumlah Wanita yang Pernah Dikabarkan Dekat dengannya

Total korban atas aksi pencabulan yang dilakukan HS tersebut diketahui mencapai lima orang.

“Tersangka atas nama HS berusia 58 tahun. Korbannya ada lima, tidak perlu saya sebutkan ya inisialnya,” ujar Kombes Pol Guruh Arif Darmawan selaku Kapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 9 Juni 2021.

Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan tersangka HS merupakan guru yang mengajar matematika dan ngaji di yayasan tersebut.

Tak hanya itu, terungkap pula bahwa para korban aksi pencabulan HS, merupakan anak didik pelaku yang berusia di bawah umur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat