kievskiy.org

Dosen Universitas Jember Cabuli Keponakannya yang Masih Anak-Anak

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok. Pikiran Rakyat Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pencabulan dilakukan seorang dosen Universitas Jember berinisial RH terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumiarsih mengatakan bahwa pelaku dituntut delapan tahun penjara.

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis, 21 Oktober 2021, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tokoh NU Tanggapi Video Viral Pria Kritik Anies Baswedan: Ngeri Amat Bahasanya

JPU yakin perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana pencabulan. Hal itu bersumber dari keterangan saksi-saksi yang sudah disumpah dalam persidangan.

"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU. Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban," ujarnya.

Masih dari keterangan JPU, terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya tersebut hanya dalih.

Baca Juga: Polri Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Luwu Timur

Namun, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang bukti, perbuatan itu merupakan perbuatan cabul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat