kievskiy.org

Sempat Buron, Paman yang Cabuli Keponakan yang Masih Anak-Anak Diringkus Polres Tanjung Balai

Polres Tanjung Balai meringkus seorang paman kandung yang mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Polres Tanjung Balai meringkus seorang paman kandung yang mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. /Instagram/@tekab_restanjungbalai

PIKIRAN RAKYAT – Sempat menjadi buronan, seorang pria yang mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur di Tanjung Balai, Kepulauan Riau.

Pelaku yang merupakan paman kandung korban tersebut diringkus Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada Jumat, 22 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.

Rahmad Marpaung (RM) alias Boyot alias Boy diringkus Polisi, sehubungan dengan laporan ibu kandung korban ke Polres Tanjung Balai pada 5 Agustus 2021 lalu.

Pelaku dilaporkan terkait perbuatan cabul yang dilakukan ke Mawar (nama samaran) pada Agustus 2019, sekitar pukul 14.00 WIB di Kota Tanjung Balai.

Baca Juga: Kasihan pada Stefan William, Ibunda Celine Evangelista Bongkar Hubungan Gelap Anaknya dengan 'Kekasih Baru'

Kronologi kejadiannya adalah pada bulan Agustus 2019 dengan hari dan tanggal yang tidak diingat, terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Mawar) yang dilakukan oleh RM di Kota Tanjung Balai.

Dia melakukan perbuatan bejat tersebut saat tinggal satu rumah dengan korban, karena pelaku merupakan adik dari ayah kandung korban.

“Ketika korban lagi tidur, secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban, lalu membuka celana yang dipakai korban, dan selanjutnya pelaku memasukkan kelaminnya pada kelamin korban,” tutur Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim Akp Rapi Pinakri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @tekab_restanjungbalai, Minggu, 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Tiket BRI Liga 1 akan Dibanderol Rp250.000 Sampai Rp1,5 Juta, PSSI: Ada Banyak Benefit

Akibat kejadian tersebut, ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat