kievskiy.org

Gara-gara Aturan PPKM, Tito Karnavian dan Anies Baswedan Digugat ke PTUN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Antara Foto/M Risyal Hidayat Antara Foto/M Risyal Hidayat


PIKIRAN RAKYAT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Jakarta.

Selain kedua pejabat tersebut, gugatan juga menyeret Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Gugatan tersebut diajukan oleh sekelompok warga yang diwakili Ferry Polly. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT pada Kamis, 14 Oktober 2021, seperti dilihat Pikiran-rakyat.com di laman sipp.ptun, Minggu, 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Jubir Jokowi Tertawakan Ketua BEM UI yang Kritik Keras Pemerintah: Belum Lulus Sudah Kejam

Dalam gugatan, ada lima poin yang didaftarkan Ferry Polly, salah satunya meminta tergugat untuk mencabut aturan soal PPKM di Jakarta. Ferry juga meminta pengadilan untuk membebankan perkara kepada ketiga pejabat itu.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi gugatan di poin kedua.

Berikut ini 5 poin gugatan kepada Anies Baswedan, Tito Karnavian dan Ganip Warsito:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;

Baca Juga: Kasihan pada Stefan William, Ibunda Celine Evangelista Bongkar Hubungan Gelap Anaknya dengan 'Kekasih Baru'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat